Musyawarah Desa dalam pembentukan kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau
Lidung Payau,
Jumat 15 Mei 2026 Warga Desa Lidung Payau bersama KKI Warsi melaksanakan
kegiatan Musyawarah Desa khusus terkait Pembentukan Pengurus Lembaga Perhutanan
Hutan Desa
(LPHD) bertempat di rumah Kepala Desa Lidung Payau.
Keputusan Kepala Desa bahwa
berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan
Desa Lidung Payau sebagai Pengelola Hutan Desa di
Desa Lidung Payau dalam rangka melaksanakan pengelolaan areal kerja Hutan Desa
di wilayah administrasi Desa Lidung
Payau perlu dibentuk Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau
sebagai Pengelola Hutan Desa di
Desa Lidung Payau
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888). Dalam
rangka pembentukan LPHD maka dibutuhkan pengurus didalamnya, hadir dalam
kesempatan itu Sekretaris dan KKI Warsi sebagai fasilitator serta warga, calon
pengurus LPHD untuk mengisi jabatan tersebut.
Dibuka oleh
anggota KKI Warsi dalam sambutannya kegiatan hari ini adalah Musyawarah Desa
terkait pembentukan LPHD serta Pengurusnya yang telah dibentuk dengan harapan
dapat mengelola hutan Desa secara berkelanjutan pemberdayaan masyarakat,
perlindungan dan pengaman hutan, serta pengembangan usaha Desa dengan harapan
dapat mensejahterakan Masyarakat Desa dan Lingkungan sekitar.
Mengangkat
Saudara yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung
Payau.
Tugas
Pengurus Lembaga Pengelola Hutan
Desa Lidung Payau sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU adalah:
a. Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan
prinsip pengelolaan hutan lestari;
b. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran
lingkungan;
c.
Memberi tanda batas areal kerjanya;
d. Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan, Rencana
Kerja Usaha, dan Rencana Kerja Tahunan, serta menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa;
e. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di
areal kerjanya;
f.
Melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
g.
Membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
Melaksanakan perlindungan hutan;
i. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil
dan manfaat dari pengelolaan Hutan Desa secara musyawarah mufakat.
Susunan
Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau sebagai Pengelola Hutan Desa Di Desa Lidung Payau sebagai
berikut :
|
Ketua |
: |
Imau Ato |
|
Sekretaris |
: |
Magsuel Oktavianus Leo |
|
Bendahara |
: |
Sophia Erjam |
|
Seksi bidang |
||
I.Seksi
Penguatan Kelembagaan dan Sumber
Daya Manusia
|
Koordinator |
: |
Yonatan Jalung |
|
|
Anggota |
: |
1. Alex Danil |
|
|
|
|
2. La’an Yusuf |
|
|
II.Koordinator |
: |
Hendra Jalung |
|
|
Anggota |
: |
1. Andri Ngang |
|
|
|
|
2. Yohana Udau |
|
|
III.Seksi Perlindungan dan Pengawasan |
|||
|
Koordinator |
: |
Ngerung Idem |
|
|
Anggota |
: |
1. Marthin Bid |
|
|
|
|
2. Matius Ato |
|