Musyawarah Desa dalam pembentukan kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau

1781185337238.jpeg
Gambar: Foto bersama warga serta calon pengurus LPHD ( Sophia Erjam ) Sumber: https://www.lidungpayau.desa.id/

Lidung Payau, Jumat 15 Mei 2026 Warga Desa Lidung Payau bersama KKI Warsi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa khusus terkait Pembentukan Pengurus Lembaga Perhutanan Hutan Desa (LPHD) bertempat di rumah Kepala Desa Lidung Payau.

Keputusan Kepala Desa bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau sebagai Pengelola Hutan Desa di Desa Lidung Payau dalam rangka melaksanakan pengelolaan areal kerja Hutan Desa di wilayah administrasi Desa Lidung Payau perlu dibentuk Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau sebagai Pengelola Hutan Desa di Desa Lidung Payau

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888). Dalam rangka pembentukan LPHD maka dibutuhkan pengurus didalamnya, hadir dalam kesempatan itu Sekretaris dan KKI Warsi sebagai fasilitator serta warga, calon pengurus LPHD untuk mengisi jabatan tersebut.

Dibuka oleh anggota KKI Warsi dalam sambutannya kegiatan hari ini adalah Musyawarah Desa terkait pembentukan LPHD serta Pengurusnya yang telah dibentuk dengan harapan dapat mengelola hutan Desa secara berkelanjutan pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pengaman hutan, serta pengembangan usaha Desa dengan harapan dapat mensejahterakan Masyarakat Desa dan Lingkungan sekitar.

Mengangkat Saudara yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau.

Tugas Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU adalah:

a. Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari;

b. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;

c. Memberi tanda batas areal kerjanya;

d. Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan, Rencana Kerja Usaha, dan Rencana Kerja Tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa;

e. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya;

f. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan.

g. Membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Melaksanakan perlindungan hutan;

i. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan Hutan Desa secara musyawarah mufakat.

Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Lidung Payau sebagai Pengelola Hutan Desa Di Desa Lidung Payau sebagai berikut :

Ketua

:

Imau Ato

Sekretaris

:

Magsuel Oktavianus Leo

Bendahara

:

Sophia Erjam

Seksi bidang

  I.Seksi Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

Koordinator

:

Yonatan Jalung

Anggota

:

1. Alex Danil

 

 

2. La’an Yusuf

II.Koordinator

:

Hendra Jalung

Anggota

:

1. Andri Ngang

 

 

2. Yohana Udau

III.Seksi Perlindungan dan Pengawasan

Koordinator

:

Ngerung Idem

Anggota

:

1. Marthin Bid

 

 

 

2. Matius Ato

 

Bagikan post ini: